Hakim Diminta Netral Soal Penangguhan Penahanan Ahok
GNPF-MUI menilai aksi massa pro Ahok sebagai bentuk tekanan dan intervensi terhadap majelis hakim dalam mengambil keputusan. Cnni/Adhi Wicaksono

Hakim Diminta Netral Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Jumat, 12 Mei 2017|21:52:27 WIB




Jakarta: Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka meminta hakim bersikap netral terkait permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Anggota Tim Advokat GNPF Muhammad Kamil Pasha menyampaikan, semua pihak harusnya dapat menghormati terkait keputusan hakim sebelumnya.

"Jika ada pihak yang tidak puas, tepatnya memang ajukan banding. Itu kan haknya. Namun bagi pihak lain yang tidak setuju, boleh unjuk rasa asal ikuti ketentuan undang-undang," kata Kamil di Gedung Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

Kamil mengatakan, pihaknya kecewa kepada massa simpatisan Ahok yang melakukan aksi unjuk rasa di luar batas prosedur waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, pemberitahuan aksi seharusnya disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan.

"Itu enggak mungkin dilakukan karena putusan tanggal 9, aksi-aksi sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan tanggal 11 kemarin pas ada libur Waisak, padahal itu hari suci umat Budha," jelas dia.

Kamil menilai aksi itu sebagai bentuk tekanan dan intervensi terhadap majelis hakim dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan nurani dan aturan hukum. Dia menyebut, tekanan terhadap hakim dilakukan ketika berkas perkara belum masuk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Berkas belum sampai, tapi upaya sudah ada dengan kerahkan massa. Bahkan ada orang atau pihak negara asing sudah komentar tentang perkara putusan ini," lanjut Kamil.

Kamil menegaskan pihaknya menpersilakan majelis hakim melanjutkan perkara yang menjerat Ahok sesuai prosedur. GNPF-MUI menytakan akan mengawal hakim agar dapat menjalankan fungsinya tanpa ada gangguan dari pihak lain.

"Kami enggak perlu aksi juga kalau PN ini berjalan sebagai mana mestinya. Kalau dibutuhkan untuk melindungi kemandirian hakim, nanti kita lapor KY atau ke kepolisian," kata Kamil.

pmg/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE