Dikabarkan KPK akan Periksa Jajaran Direksi Jasindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa jajaran direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).Cnni Pic

Dikabarkan KPK akan Periksa Jajaran Direksi Jasindo

Sabtu, 06 Mei 2017|17:01:13 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa jajaran direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo. Kasus terkait pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Lembaga antirasuah itu menggelar pemeriksaan untuk mendalami dugaan aliran fee dari hasil korupsi ke sejumlah pejabat di Jasindo saat Budi Tjahjono menduduki posisi sebagai direktur utama.

"Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu. Tentu jajaran direksi yang bersangkutan (pada saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama) akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5) malam.

"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," ujar dia.

Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo di antaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.

Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.

Menurut Febri, pengusutan kasus masih dalam tahap awal penyidikan. Febri meminta jajaran direksi dan pejabat di PT Jasindo lainnya untuk kooperatif bila diminta memberikan data dan saat diperiksa.

"Penyidikan baru dimulai, pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah kami lakukan. Kami berharap pihak perusahaan sendiri, direksi dan jajarannya kooperatif, jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan KPK," tegasnya.

Menteri Rini Diminta Lakukan Pencegahan

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno memperhatikan sejumlah kasus korupsi yang melilit jajaran direksi di perusahaan pelat merah.

Febri meminta Rini di masa depan jangan sekadar mengganti direksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius, tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka," kata dia.

Febri menambahkan, langkah yang harus diambil Rini untuk meminimalisir dan mencegah para pejabat di perusahaan pelat merah dengan melihat faktor penyebab mereka melakukan praktek curang.

"Hal ini dipelajari lebih lanjut, apa sebeneranya faktor yang menjadi penyebab? Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," tandasnya.

vws/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE