Kamis, 25 April 2019|12:08:34 WIB
Jakarta : Banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit memunculkan wacana untuk mengkaji ulang pemilu serentak. Komisi II DPR sepakat pemilu serentak perlu dikaji ulang, tetapi tak menabrak aturan lainnya.
"Dari persoalan di atas (ini) kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, seperti sitat detik.com, Kamis, (25/4/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek itu memaparkan beberapa catatan terkait pelaksanaan pemilu serentak. Awalnya pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
Awiek mengatakan saat menyusun RUU Pemilu, pansus sudah mendengarkan keterangan beberapa pihak termasuk penggugat (EG) untuk memastikan apa yang dimaksud makna serentak.
"Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama. Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu. Namun, keterangan para penggugat di hadapan pansus tidak boleh diabaikan begitu saja," ujar Baidowi.
Ia juga menyoroti terkait wacana pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yakni pemilu nasional (presiden, DPD, DPR) dan pemilu daerah (pilkada dan DPRD). Hal itu juga berpotensi menjadi problem hukum karena sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak.
"Karena putusan MK juga menyatakan bahwa pilkada bukan rezim pemilu sehingga pembiayaan menjadi tanggungjawab pemda. Sementara pembiayaan pemilu nasional menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Maka usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK," ujar politikus PPP itu.
"Maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," sambungnya.
Tak hanya itu, Awiek turut berkomentar terkait banyaknya korban KPPS pada proses pemilu 2019. Ia menyebut DPR sudah meminta agar KPU bersama pemerintah menyiapkan asuransi bagi KPPS.
"Adapun banyaknya korban dari penyelenggara pemilu ad-hoc sejak awal kami sudah meminta KPU menyiapkan asuransi bagi mereka. Adapun ketentuan pembayaran premi diatur bersama pemerintah (menkeu). Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," ungkapnya.
Sebelumnya KPU melakukan riset evaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Salah satu rekomendasinya, yaitu dilakukannya pemilu serentak dengan dua jenis.
Riset evaluasi ini dilakukan berdasarkan Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan dua jenis pemilu tersebut, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
"Pemilu serentak nasional untuk pilpres, pemilu DPR dan DPD memilih pejabat tingkat nasional," ujar Hasyim, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
"Pemilu serentak daerah untuk pilkada gubernur dan bupati/wali kota dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota (memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota)," sambungnya.
RRN/dtk