Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi soal SBY
Boni Hargens dinilai telah mengucapkan hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada mantan Presiden SBY. Cnni pic

Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi soal SBY

Kamis, 01 Desember 2016|21:24:21 WIB




RADARRIAUNET.COM: Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia melaporkan pengamat politik Boni Hargens dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Fitnah kepada SBY itu dinilai telah melecehkan kehormatan Partai Demokrat.

Pelaporan soal fitnah dan pencemaran nama baik SBY telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5928/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Boni telah mengucapkan hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan soal tuduhannya kepada SBY.

"Dia menuduh ketua umum kami itu dalang dari aksi damai 4 November, Boni Hargens katakan bahwa itu hasil dari uang korupsi 10 tahun. Tentu itu fitnah yang keji dan tidak bertanggung jawab," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12).

Diketahui, melalui akun Twitternya, Boni berkata," 4 November mainan para aktor pecundang. Ada indikasi uang korupsi dari kekuasaan 10 tahun lalu ikut mendanai aksi kotor tersebut. #usuttuntas."

Boni juga menjabat sebagai anggota dewan pengawas LKBN Antara.

Selain melalui akun Twitter, Didi mengatakan, fitnah itu dilakukan oleh Bonni saat menjadi narasumber diskusi di Cikini, Jumat (11/11).

Didi pun membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya itu. Barang bukti itu berupa video rekaman Bonni saat diskusi dan fotokopi ucapannya di Twitter dan media online.

Menuduh SBY

Menurut Didi, Boni Hargens harus membuktikan tuduhan yang diucapkannya itu. Selain itu, Boni juga dinilai telah melecehkan umat Islam yang melakukan aksi 4 November.

"Sekarang begini, dia memfitnah kami tentu dia harus membuktikan, mengatakan 10 tahun Bapak SBY melakukan korupsi lalu uang korupsi itu digunakan untuk membiayai aksi damai loh, aksi damai difitnah pula sebagai aksi kotor," ucapnya.

Maka itu, Didi mengadukan Boni telah melanggar Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

asa/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE