Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu
Pemukiman di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. grc

Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu

Sabtu, 29 Oktober 2016|10:53:18 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah memulai menyidangkan secara perdata perkara perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipaisiabu di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
 
"Rabu (26/10/2016) lalu, kita sudah mulai, yakni tahapan mediasi. Namun, karena tergugat tiga tak hadir, maka sidang ditunda tiga minggu lagi," ujar Humas PN Rengat, Wiwin Sulistya, SH kepada awak media, Kamis (27/10/2016) malam di Telukkuantan.
 
Dikatakan Wiwin, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan gugatan terhadap Suwiro Wijaya alias Apin Merauke atas penguasaan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektare di atas HPT Batang Lipaisiabu.
 
"Apin dalam hal ini menjadi tergugat satu. Tergugat dua adalah Dirjen Gakkum KLHK dan Kementerian ESDM," ujar Wiwin.
 
Namun, lanjut Wiwin, dalam persidangan perdana, tergugat dua tidak hadir. Sehingga, persidangan ditunda sampai tiga minggu ke depan.
 
"Karena tergugat tiga berada di luar provinsi, maka diberi waktu tiga minggu untuk sidang selanjutnya. Kita kembali menyurati para tergugat," jelas Wiwin. Jika para tergugat tidak juga hadir setelah panggilan ketiga, maka proses hukum tetap dilanjutkan.
 
 
grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE