Buron Hingga 8 Bulan, Sat Reskrim Polres Inhu Ciduk Pelaku Penikaman Mahasiswa
Pelaku saat diamankan di Polres Inhu. grc

Buron Hingga 8 Bulan, Sat Reskrim Polres Inhu Ciduk Pelaku Penikaman Mahasiswa

Sabtu, 29 Oktober 2016|10:48:04 WIB




RADARRIAUNET.COM - Setelah melarikan diri sejak Februari 2016 silam dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Satreskrim Polres Indragiri Hulu, Riau akhirnya berhasil membekuk RN, pelaku penikaman Tri Rizky Rendi mahasiswa salah satu sekolah tinggi di Rengat.
 
Pelaku ditangkap di ruas jalan Lintas Rengat - Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, tepatnya di depan SPBU Danau Raja Rengat. Pelaku ditangkap pada, Rabu (26/10/2016) kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana, Jumat (28/10/2016).
 
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga sekitar yang melihat keberadaan pelaku. Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hidayat.
 
Diterangkannya, pelaku diamankan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Tri Rizky Rendi dan Alriyandi, di Lantai 2 Plaza Rengat pada, Rabu (3/2/2016) lalu, sekira pukul 20.50 WIB.
 
 
Dimanan pada, Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 20.50 WIB, Altiyandi (Pelapor) dan teman temannya tengah duduk di lantai 2 Plaza Rengat. Tiba-tiba, Rn (pelaku) datang menghampiri dan menuduh pelapor mengatakan kata-kata kotor "pelacur" terhadap pacarnya sambil marah.
 
Kendati dicoba untuk menjelaskan, terlapor atau pelaku tAk menerima dan mengeluarkan sebilah pisau dan menghujamkan pada pelapor, beruntung tidak mengenainya.
 
Namun naas, adik pelapor Tri Rizky Rendi yang tiba di lokasi berusaha melerai menjadi sasaran, pisau pelaku mengenai leher sebelah kirinya. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur dan kejadian itu dilaporkan ke Polres Inhu.
 
 
grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE