Golkar Langgar UU Bila Hanya Usulkan Satu Nama
Golkar Langgar UU Bila Hanya Usulkan Satu Nama. blc

Golkar Langgar UU Bila Hanya Usulkan Satu Nama

Jumat, 28 Oktober 2016|14:35:51 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kendati tugasnya sudah selesai, Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) Khusus Pemilihan Wakil Gubernur tegaskan, Partai Golkar bisa melanggar undang-undang jika mengirimkan satu nama ke DPRD Riau untuk mengisi jabatan wakil gubernur Riau.

"Dalam Undang-undang Pilkada, Peraturan KPU kan sudah jelas, minimal partai pengusung dalam hal ini Golkar, mengirim dua nama ke dewan," kata Aherson, mantan Ketua Pansus kepada awak media, Rabu (27/10/16).

Politisi Demokrat ini menyebut, jika Partai Golkar mengirimkan satu nama, maka Partai Golkar sudah bisa dikatakan melanggar peraturan yang ada. Seluruh anggota dewan diyakininya akan menolak hal tersebut.

"Kalau satu nama, bukan pemilihan namanya, tapi penunjukan. Saya yakin anggota dewan akan menolak satu nama jika diajukan, bagaimanapun dalam Tatib Khusus menjelaskan, minimal dua nama," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dua nama diajukan ke dewan, maka anggota dewan akan memilih satu nama untuk calon wakil gubernur. Pemilihannya akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau.

"Teknis pemilihan akan diatur oleh panitia pemilihan. Nanti dewan akan membentuk panitia pemilihan," tutup politisi Kuansing ini.


dtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE