Senin, 24 Oktober 2016|14:59:46 WIB
RADARRIAUNET.COM - Bankir Inggris Rurik Jutting mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua wanita Indonesia di Hong Kong pada 2014 lalu.
Di Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Senin (24/10), Jutting menolak mengaku bersalah atas dua dakwaan pembunuhan berencana. Diberitakan media, pria 31 tahun ini hanya akan mengaku bersalah untuk dua dakwaan pembunuhan dan satu dakwaan pencegahan pemakaman sesuai hukum.
Jaksa penuntut tidak menerima klaim Jutting itu dan tetap akan mengajukan gugatan atas dakwaan pembunuhan terencana.
Pengadilan ini adalah kelanjutan dari kasus pembunuhan Seneng Mujiasih, 25, dan Sumarti Ningsih, 30, pada 1 November 2014 lalu. Jutting yang merupakan mantan bankir Bank of America Merrill Lynch di Hong Kong dinyatakan waras dan siap diadili.
Selama dua tahun terakhir, dia telah mendekam di penjara untuk pembunuhan sadis yang dia lakukan.
Dalam pengadilan Senin, Jutting terlihat memakai kaus biru dan bercelana gelap serta kacamata. Rambutnya terlihat sudah dipangkas. Turut menghadiri pengadilan itu adalah para pekerja migran Indonesia yang memakai kaus hitam bertuliskan "Justice."
Jasad Seneng dan Sumarti ditemukan di apartemen Jutting di distrik Wan Chai. Seneng ditemukan tewas di dalam apartemen dengan luka terbuka di lehernya, sementara mayat Sumarti berada di dalam koper di balkon.
Ini merupakan kasus pembunuhan terbesar di Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir.
cnn/radarriaunet.com