RADARRIAUNET.COM - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh ketanah. Pepatah ini pantas ditujukan pada MNS alias Umbe (28), warga Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Setelah melarikan diri sejak Juli 2016 lalu, akhirnya terduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) itu berhasil dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Kelayang.
"Tersangka ditangkap setelah personil mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Peranap. Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Jumat (21/10/2016).
Tersangka ditangkap pada, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh pihak desa karena telah melakukan pencurian dana UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam) di Desa Simpang Kota Medan, Kelayang pada Juli 2016 lalu.
Akibat perbuatan pelaku, pihak desa mengalami kerugian uang UED SP sebesar Rp22 juta, uang kas desa sebesar Rp3 juta, 1 unit laptop dan 1 unit handphone milik perangkat desa.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kelayang," tegas Yarmen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun, pungkas Yarmen.
grc/radarriaunet.com