Jumat, 21 Oktober 2016|13:25:20 WIB
RADARRIAUNET.COM - Iptu Suhermansyah untuk sementara ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kampar, menggantikan Iptu SS yang kini tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada awak media, Kamis (20/10/16), membenarkan penunjukkan Suhermansyah sebagai Pjs Kapolsek Kuala Kampar.
"Tadi siang Iptu SS dinonaktifkan sebagai Kapolsek Kuala Kampar. Dia digantikan pejabat sementara Iptu Suhermansyah," katanya.
Ditanya kemungkinan Iptu SS diberhentikan sebagai anggota Polri, Guntur menyebutkan tergantung penyelidikan dan menunggu sidang Kode Etik. "Dalam waktu secepatnya akan disidangkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Iptu SS merupakan satu dari 16 oknum anggota Polda Riau yang tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terkait dugaan melakukan tindakan pungli. Iptu SS diduga melakukan menerima suap pelaku penyelundupan karena telah melakukan pembiaran terjadinya penyelundupan 292 kardus minuman keras (miras) dan 15 tim rokok merk Luffman ilegal senilai Rp2 miliar pada Ahad, 4 September 2016.
rtc/radarriaunet.com