RADARRIAUNET.COM - Mewakili Bupati Bengkalis Amril Mukninin, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Bengkalis Arianto membuka sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (20/10/16).
Kesempatan ini, Plt. Sekda Arianto menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara dan seluruh elemen masyarakat di daerah ini gencar menyosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Bagi masyarakat khususnya para wajib pajak, kebijakan tax amnesty bisa diibaratkan sebagai alarm alias tanda pengingat. Mungkin selama ini, ada sebagian dari warga negara yang lalai atau belum patuh membayar pajak.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya berharap kepada seluruh masyarakat wajib pajak Kabupaten Bengkalis untuk mengikuti program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya sebelum berakhir 31 Maret 2017,” pesannya.
Sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Bambang Sutrisno menyampaikan, bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenal sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta serta membayar uang tembusan.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara. Penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila didukung partisipasi aktif dan kesadaran para wajib pajak untuk membayar tepat waktu.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan agar semua masyarakat bisa memanfaatkan dan mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan amnnesti pajak," ungkanya.
Pembukaan sosialisasi ini, tampak hadir Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, TS. Ilyas, Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib.
rtc/radarriaunet.com