Paslon Diimbau Tak Pasang APK Sebelum Penetapan
Pasangan calon di Pilkada Rohul diminta tak buru-buru memasang alat peraga kampanye. Waktunya akan ditetapkan oleh Panwas setempat. (foto : int)

Paslon Diimbau Tak Pasang APK Sebelum Penetapan

Jumat, 21 Agustus 2015|13:53:03 WIB




PASIRPANGARAIAN (RRN) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum dilakukan penetapan calon pada Senin, 24 Agustus 2015.

Menurut Komisioner Panwas Rohul Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Gummer Siregar, pemasangan APK sembarangan telah menyebabkan keresahan warga. "Kita sudah surati Satpol PP (Rohul) agar mereka menertibkan APK sesuai peraturan Pemerintah Daerah atau peraturan Bupati yang berkaitan dengan izin," ujar Gummer kepada awak media, Kamis (20/8/15).

Menurutnya, aturan pemasangan APK sudah jelas, tidak boleh dipasang di tempat umum dan jalur hijau. Ia meminta Paslon agar memasang APK setelah penetapan calon pada 24 Agustus 2015 akan datang.

Gummer menerangkan pemasangan APK dilakukan KPU Rohul mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Paslon punya waktu 101 hari untuk melakukan kampanye. "Kita imbau Paslon bersabar, sebab setalah ditetapkan masih ada waktu 101 hari untuk berkampanye," katanya.

Selain itu, Gummer menambahkan bahwa dalam Pilkada serentak tahun ini, APK Paslon tidak bisa dicetak sendiri. Biaya cetak atribut ditanggung oleh Pemkab Rohul melalui dana APBD murni 2015.

 

"Pasangan calon juga tak bisa asal pasang baliho dan APK lain. KPU akan memberi kode khusus di setiap APK. Cuma KPU dan Panwas yang tau," ungkap Gummer. (teu/grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE