Tambah Daya Tanpa Izin, Belasan Kantor dan Rumah Dinas Pemkab Pelalawan Ditertibkan
Modus curang pemakaian arus listrik. gor

Tambah Daya Tanpa Izin, Belasan Kantor dan Rumah Dinas Pemkab Pelalawan Ditertibkan

Kamis, 20 Oktober 2016|11:41:58 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sejumlah perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang berada di areal perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci ditertibkan lantaran kedapatan memperbesar daya tanpa izin.

"Beberapa kantor kita tertibkan, karena terbukti melakukan penambahan daya tanpa izin," jelas Kepala Divisi Listrik PD Tuah Sekata, Afrizal didampingi Tim P2TL Herman dan Indra Saeran, kepada awak media, Rabu (19/10/2016).

Disebutkannya, kantor pemerintahan yang ditertibkan diantaranya Satpol PP, BPN, Samsat, UMKM, Disnaker, Disdukcapil, BPBD-Damkar, Pariwisata, Inspektorat dan Bappeda, termasuk dua rumah dinas Wakil Ketua DPRD Pelalawan.

"Penertiban juga dilakukan di rumah dinas. Rumah dinas yang kedapatan melakukan kecurangan yakni PU, Tata Kota, PDAM, Kepegawaian dan rumah dinas Pemberdayaan Perempuan," bebernya.

Afrizal menegaskan, perkantoran pemerintah maupun rumah dinas yang ditertibkan sejak 6 sampai 15 Oktober kemarin, karena telah memperbesar daya tanpa izin.

"Semuanya rata-rata kita tertibkan, kita normalkan sesuai dayanya. Dalam hal ini PD Tuah Sekata telah dirugikan," terangnya.

Lebih lanjut Afrizal menerangkan, penertiban dilakukan agar daya yang ada tidak hanya fokus pada instanti tertentu saja.

"Daya masih bisa kita manfaatkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan penertiban ini, masyarakat yang masuk daftar tunggu bisa masuk menjadi pelanggan," ujarnya.

Afrizal kembali menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan kepada kantor dinas atau instansi pemerintah saja, namun juga ke masyarakat.

"Semuanya kita tertibkan. Hampir 4.500 pelanggan separuhnya sudah kita lakukan penertiban," pungkasnya.


gor/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE