RADARRIAUNET.COM - Dua warga Desa Teluk Kabung dan Desa Gembira, Kecamatan Gaung diserahkan ke polisi karena diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor KLX milik PT Guntung Idaman Nusa (PT GIN), Ahad (16/10/16).
Penangkapan kedua pelaku, berawal pada hari Minggu (16/10/16) sekira pukul 08.00 WIB, sewaktu pelapor Rudi (31), humas PT GIN sedang berada di rumahnya di perumahan Blok 8 perumahan PT GIN di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, pelapor ditelepon oleh EM yang memberi tahu tentang kehilangan sepeda motor KLX merek Kawasaki tanpa Nomor Polisi berwarna hijau milik PT GIN.
Ranmor ini diketahui hilang pada hari Sabtu (15/10/16), tapi sepeda motor sudah ditemukan dan 1 orang tersangka RIK (22), warga Desa Teluk Kabung sudah diamankan.
"Mendengar informasi itu pelapor langsung menuju Pos Security Estate III PT GIN Desa Lahang Hulu dan pelapor melihat orang terlapor dan sepeda motor sudah berada di Pos Security PT GIN," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Senin (17/10/16).
Kemudian pelapor bertanya pada terlapor tentang keberadaan kawannya DAR (24), Desa Gembira dan dijawab terlapor bahwa dia tidak tahu dan ketika dihubungi HP nya mati. Saat ini yang bersangkutan masuk DPO.
Setelah itu pelapor bersama-sama Askep Estate III PT GIN dan security berangkat membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Gaung.
"Akibat kejadian itu pihak PT GIN mengalami kerugian lebih kurang Rp 25.000.000," sebutnya.
Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih la
rtc/radarriaunet.com