RADARRIAUNET.COM - Seorang honorer Dinas Tata Ruang Cipta Karya (TRCK) Rokan Hulu (Rohul) inisial YS (36) dan temannya EW (41) ditangkap anggota Polsek Ujungbatu, dengan tuduhan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengakui tersangka YS ditangkap anggota Polsek Ujungbatu pada Selasa (27/9/16) sekitar pukul 16.30 WIB, berkat informasi dari warga.
Melalui operasi dipimpin Kapolsek Ujungbatu AKP Kari Amsah Ritonga dengan personil Reskrim dan Sat Intel, YS ditangkap di tepi sungai Rokan di Desa Sukadamai saat mengendarai Yamaha Mio Sporty warna hitam.
Warga Dusun Petakur Atas Desa Sukadamai, Ujungbatu, ini tidak berkutik ketika penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok LA warna hitam diduga berisi 1 paket sabu seharga Rp1,4 juta.
"Paket diduga sabu itu dibungkus dengan plastik putih bening dan digulung potongan kertas koran," ungkap IPDA Efendi Lupino, Kamis (29/9/16).
Dari hasil pengembangan, anggota Polsek Ujungbatu mengamankan rekan YS berinisial EW di depan SMAN 1 Ujungbatu.
Dari penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun saat penggeledahan di rumah EW di RK Harapan (belakang Klinik Dharma Bhakti Ujungbatu, polisi menemukan 1 set bong sabu dibuat dari botol minuman, serta 1 pack plastik putih bening.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujungbatu untuk ditindaklanjuti," tandas IPDA Efendi.
rtc/radarriaunet.com