Pemerintah Harus Mengevaluasi Izin Pengusahaan Hutan
Kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau. mtrtv

Pemerintah Harus Mengevaluasi Izin Pengusahaan Hutan

Sabtu, 24 September 2016|14:34:47 WIB




RADARRIAUNET.COM - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari kejelasan soal kasus karhutla di Riau. Kali ini, Panja menggelar RDP dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Dalam kesimpulannya, Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR Beny K Harman menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah mengevaluasi izin hak pengusahaan hutan.
 
"Dan melakukan pengawasan secara intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan hutan," kata Beny dalam RDP di ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/9/2016).
 
Selain itu, Komisi III juga meminta KLHK mengambil langkah hukum dengan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.
 
"Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Beny.
 
Sebelumnya, ‎Panja juga telah melakukan RDP dengan Pansus DPRD Riau beserta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan ICEL.‎
 
Dalam pemaparan di hadapan para undangan yang hadir, ada beberapa temuan ganjal yang didapat Panja. Di antaranya mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang sempat dijadikan tersangka kasus Karhutla di Riau.‎
 
 
mtrtv/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE