Putusan PN Pasirpangaraian, HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun Harus Kembalikan Asset ke Penggugat
Lambang HKBP. bsc

Putusan PN Pasirpangaraian, HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun Harus Kembalikan Asset ke Penggugat

Jumat, 23 September 2016|09:21:11 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pengalihan asset milik Huria Kristen Batak Protestant (HKBP) Judika Kabun Ressort Epiphanias, Rokan Hulu (Rohul), jadi asset HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun oleh Preses HKBP Distrik XXII Riau Pdt. Bonggas Simaungkalit Sth, melalui acara seremonial pada Ahad (5/5/16) silam berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.
 
Pdt. Hottiopan Hutagalaung M.Div yang diangkat sebagai pendeta persiapan Ressort oleh Preses HKBP Distrik XXII Riau dilaporkan ke PN Pasirpangaraian sebagai pihak tergugat. Demikian terungkap di sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (15/9/16).
 
Pada sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Irpan Hasan Lubis SH, dengan Hakim anggota Adil M.F. Simarmata SH, dan Manata Binsar Tua Samosir SH, dinyatakan Pdt. Hottiopan Hutagalaung M.Div sebagai tergugat dinyatakan sebagai pihak kalah.
 
Selanjutnya, dalam amar putusan hakim menyatakan tanah yang diklaim tergugat sebagai asset HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun tidak beralasan hukum.
 
Hakim juga menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, karena pengalihan asset HKBP Judika Giti Ressort Epiphanias atas keputusan Preses HKBP Distrik XXII Riau Pdt Bonggas Simanungkalit Sth tidak beralasan hukum. Hakim memutuskan tergugat untuk mengembalikan tanah dalam keadaan utuh kepada penggugat.
 
Ditemui usai sidang, St. Dorman Hutabarat selaku penggugat juga Pengurus Gereja di HKBP Judika Kabun Ressort Epiphanias menerangkan gugatan yang telah bergulir sejak Juli 2016 lalu sudah sangat beralasan.
 
Hutabarat mengungkapkan sekira 1997 silam, dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memberikan sebidang tanah berukuran 20 meter kali 40 meter di Desa Giti Kecamatan Kabun, dan sekarang sudah berdiri bangunan Gereja HKBP Judika Kabun.
 
Namun, pada 5 Mei 2016 lalu, tanpa kesepakatan dari seluruh Pengurus Gereja HKBP Judika Kabun Ressort Epiphanias, tanpa rekomendasi dari Pendeta Ressort Epiphanias Pdt. Reinhad Rajagukguk. Mth, status gereja dirubah dari status HKBP Ressort Epiphanias jadi HKBP Persiapan Ressort Judika Kabun oleh tergugat, dan sekaligus menetapkan Pdt. Hottiopan Hutagalung M.Div sebagai pendeta persiapan Ressort.
 
Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan dan peraturan serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) aturan dan peraturan HKBP, sehingga pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Pasirpangaraian.
 
"Saya beranggapan bahwa tanah yang pernah saya sumbangkan ke jemaat Kristiani Desa kabun telah dijadikan sebagai ajang politik bagi kelompok tertentu," ujarnya kepada wartawan.
 
Hutabarat mengatakan pasca kemenangan diperolehnya dari PN Pasirpangaraian, maka pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk menyerahkan tanah ke pihak HKBP berdasarkan logika hukum dan aturan Peraturan HKBP.
 
Menurutnya, bukan hanya tanah berukuran 20 meter kali 40 meter, tapi justru tanah berukuran 30 meter kali 50 meter akan diserahkan kembali ke Pengurus Gereja HKBP Judika Kabun Ressort Epiphanias.
 
"Saya menginginkan tanah tersebut dengan benar disumbangkan ke HKBP dan mengembalikan status sah dari bangunan Gereja di atas tanah tersebut kepada HKBP Ressort Epiphanias," tandas Hutabarat.
 
Masih di tempat sama, MH. Tobing juga Penasehat Hukum penggugat Dorman Hutabarat mengatakan pasca mengajukan gugatan ke PN Pasirpangaraian, maka sebagai penggugat dan keluarganya telah membuat komitmen akan tetap menyumbangkan tanah ke pihak HKBP berdasarkan aturan dan Peraturan HKBP, serta melalui mekanisme hukum.
 
Hutabarat, sambung Tobing, dengan kesadaran sendiri telah menyatakan ikhlas untuk menyerahkan tanah ke HKBP Ressort Epiphanias melalui Pendeta Ressort HKBP Epiphanias Pdt. Reinhad Rajaguguk Mth, Preses HKBP Distrik XXII Riau yang baru terpilih, serta melalui Oppui Ephorus HKBP DR. Darwin Lbn Tobing yang berkedudukan di Pearaja Tarutung.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE