RADARRIAUNET.COM - Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar Narkoba jenis ganja. Tersangka di ketahui bernama Mara Dame Nasution (22) yang bersal dari Provinsi Sumatera Barat. Pelaku berhasil di tangkap pada hari Senin(19/9/16) sekitar pukul 16.00 Wib, di jalan lintas Riau-Sumbar kawasan Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis ganja kering yang di bungkus dengan kertas padi seberat 120 gram, serta satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vega dan satu buah hp samsung warna hitam.
Menurut informasi dari Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Kuansing. Lantas, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, maka berhasil di amankan satu orang laki-laki berasal dari Sumbar.
"Tersangka diketahui beralamat di Desa Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat," terang Lumban.
Selanjutnya kata Lumban, disaat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket sedang ganja kering dalam bungkus kertas padi yang tergeletak di samping tersangka.
"Pada waktu tersangka hendak berdiri di samping sepeda motornya, disitu dilakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa ganja kering itu memang miliknya," terang Lumban lagi. Berdasarkan hasil interogasi tersebut kata Lumban, tersangka mengakui bahwa ganja kering itu dibelinya dari salah seorang warga Solok Sumatera Barat yang diketahui bernama Rino. Dari Rino ini tersangka membeli ganja tersebut seharga Rp1 juta.
Setelah tersangka mengakui bahwa ganja kering itu miliknya, tim Sat Narkoba Polres Kuansing lalu menggiring tersangka bersama barang bukti ke Polres Kuansing guna untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Jika nanti tersangka terbukti bersalah, maka dipastikan akan mendapatkan kurungan penjara atas pelanggaran UU tentang penyalahgunaan Narkoba.
rtc/radarriaunet.com