Diintai Terlebih Dahulu, MS Lalu Diciduk Polres Kampar
MS alias IZ (33). rgc

Diintai Terlebih Dahulu, MS Lalu Diciduk Polres Kampar

Selasa, 20 September 2016|10:51:11 WIB




RADARRIAUNET.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar, melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna Narkoba jenis Sabu di Dusun Sungai Sialang Desa Rumbio, Kampar. Kamis (15/9/2016) sekitar pukul 20.00 wib dengan barang bukti 3 bungkus narkoba.

AKBP Guntur Aryo Tejo Humas Polda Riau kepada awak media membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias IZ laki-laki (33) tahun, warga kecamatan Kampar, yang telah melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

"MS diketahui melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana Pasal : 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Guntur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pulau Sialang Desa Rumbio. Dari informasi tersebut Personil Reskrim Polsek Kampar menugaskan tim nya untuk melakukan penyidikan dan pengintaian.

Dari informasi penyidikan, Anggota Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman, SH bersama tim opsnal melihat target sedang transaksi narkoba, kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka MS.

Dari penangkapan MS tersebut ditemukan barang bukti 3 paket sedang shabu di bungkus pelastik bening dan 1 buah Handphone merek evercoss.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


rgc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE