Rohadi Keberatan Didakwa Sebagai Pelaku Tunggal
Rohadi tak mau disebut sebagai pelaku tunggal seperti yang didakwakan jaksa. cnn

Rohadi Keberatan Didakwa Sebagai Pelaku Tunggal

Rabu, 14 September 2016|11:36:43 WIB




RADARRIAUNET.COM - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut ia sebagai pelaku tunggal. Rohadi didakwa menerima suap vonis kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil. 
 
Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah menuturkan dalam uraian peristiwa hukum yang didakwakan, Rohadi melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah. Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.
 
"Maka tidak dibenarkan mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal. Mestinya dia didakwa dengan tindak pidana bersama-sama," kata Alamsyah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/9). 
 
Alamsyah menyebut dakwaan jaksa tidak jelas. Ketidakjelasan ini terlihat pada dakwaan subsidier yang digabungkan dengan dakwaan kombinasi dan dakwaan alternatif. 
 
Pada dakwaan primer pertama, kliennya didakwa sebagai terdakwa tunggal dan pasal tunggal karena melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Namun pada dakwaan primer kedua, Rohadi didakwa dengan dakwaan bersama-sama hakim Ifa Sudewi dan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf C Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ifa merupakan hakim yang menjatuhkan vonis pada kasus pencabulan Saipul.
 
Sedangkan dalam dakwaan subsidier, Rohadi kembali didakwa dengan terdakwa tunggal dan pasal tunggal yakni pasal 12 huruf b UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Alamsyah, terdapat ketidaksesuaian pada gabungan satu surat dakwaan tersebut.
 
"Padahal uraian peristiwa hukum pada Rohadi hanya satu, yakni suap yang mempengaruhi hakim Ifa dalam perkara Saipul," kata Alamsyah. 
 
Mestinya, kata dia, jaksa tidak mendakwa Rohadi dengan dua dakwaan primer. Atas pertimbangan tersebut, Alamsyah meminta pada jaksa untuk membebaskan kliennya dari rumah tahanan. Dia juga meminta pada panitera perkara untuk mengembalikan berkas perkara Rohadi pada jaksa.
 
Menanggapi hal tersebut, jaksa akan mengajukan tanggapan yang dibacakan pada persidangan pekan depan. 
 
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah dan pengacaranya Bertha Natalia.
 
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang itu diduga untuk permintaan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara pencabulan Saipul. 
 
Setelah itu disepakati majelis hakim yang akan memutus perkara Saipul adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota lainnya. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE