Biaya Pembuatan Paspor Hanya 355 Ribu
ilustrasi. fotolia

Biaya Pembuatan Paspor Hanya 355 Ribu

Selasa, 13 September 2016|09:07:50 WIB




RADARRIAUNET.COM - Bagi masyarakat yang ingin menbuat Paspor harus tahu bahwa perintah telah menetapkan harga. Untuk itulah warga diminta untuk mewaspadai ulah calo atau pungli yang dilakukan oknum petugas.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kartana melalui Kasubag TU, Ali Umar Harahap Mengatakan, Jumat (10/9) mengatakan bahwa tarif berdasarkan ketentuan yang diterapkan oleh pihak Imigrasi Bagansiapiapi.
 
"Untuk tarif pembuatan telah dicatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia dalam PP Nomor 45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM,'' katanya.
 
Ia mengatakan, bahwa total keseluruhan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi mencapai Rp355.000, terdiri dari biaya pembuatan buku Rp300.000 dan biaya penggunaan teknologi sistem informasi manajemen keimigrasian Rp55.000.
 
"Kalau pembuatan paspor bisa selesai paling lama empat hari, untuk cetaknya kami buat sendiri di kantor," tuturnya.
 
Terkaiat tingkat permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi masih stagnan atau tidak mengalami peningkatan maupun penurunan.
 
"Sampai saat ini jumlah pembuatan paspor masih sama dengan tahun 2015 lalu. Kalau dirata-ratakan 15 sampai 20 orang per hari, belum ada penambahan yang signifikan," kata 
 
Ia menjelaskan, untuk permohonan paspor di Kantor Imigrasi kebanyakan dari masyarakat Tionghoa. Selain itu juga ada yang mengurus paspor haji, umrah, paspor liburan hingga berobat keluar negeri.
 
"Dari luar Rohil boleh mengurus paspor disini, dengan catatan harus membawa surat-surat dari daerah sendiri sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dengan melampirkan yang aslinya," pungkasnya. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE