Senin, 24 Agustus 2015|09:59:17 WIB
JAKARTA (RRN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang malas untuk menyerap anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bambang menyampaikan, hal itu dilakukan berdasarkan pesan Presiden untuk mendorong penyerapan anggaran di pemerintah daerah. Dia mengatakan, pemerintah pusat terutama Presiden menyampaikan pesan kepada dirinya, dana menganggur di daerah itu diselesaikan.
Kalau memang perlu diberikan sanksi saja. "Secara garis besar ada dua konsep yang disiapkan, yakni pertama untuk penyerapan DAU/DBH, serta kedua untuk penyerapan DAK. Untuk pemda yang malas menyerap DAU/DBH, sanksi yang diberikan adalah konversi dana tunai menjadi surat utang negara," kata Bambang di Jakarta.
Sedangkan, bagi pemda yang malas menyerap DAK, kata Bambang, sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan.
"Kriteria pemda yang dinilai malas untuk menyerap DAU/DBH terlihat dari posisi kas yang digunakan untuk belanja APBD. Jika terbilang idle, pemda bersangkutan akan dikenai sanksi. Kriteria dana idle adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama 3 bulan," jelas mantan Wakil Menteri Keuangan era SBY itu.
Sementara itu, pemda dikatakan malas menyerap DAK, lanjutnya, apabila realisasi penyerapan DAK per triwulan belum mencapai 75 persen dan memiliki dana idle yang tidak wajar di bank. Untuk pemda yang kinerjanya seperti itu, maka DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan.
"Tingkat penyerapan DAK oleh pemda atas DAK yang telah disalurkan ke kas daerah akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya," sebut Bambang.
Rencananya, mekanisme sanksi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan merupakan turunan UU APBN 2016. (teu/rtc)