Sabtu, 03 September 2016|14:40:12 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru terus mengimbau agar masyarakat melakukan perekaman e-KTP sebelum tanggal 30 September. Jika tidak, identitas yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara.
"Kalau lewat dari tanggal itu, identitas yang bersangkutan untuk sementara waktu bisa dinon aktifkan. Artinya, identitas KTP yang bersangkutan tidak digunakan untuk pengurusan berbagai administrasi," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (31/8/2016).
Ia juga menyebut, bagi warga Pekanbaru yang usianya mencapai 17 tahun per tanggal 1 Mei 2016, wajib melakukan perekaman. Lanjutnya, perekaman e-KTP cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
"Datangi kantor camat terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat. Jangan sampai ditunda-tunda karena kami sangat mengharapkan kesadaran dari masyarakat," jelasnya.
hal/fn/radarriaunet.com