Disdukcapil Imbau Masyarakat Pekanbaru segera Urus e-KTP
Disdukcapil Imbau Masyarakat Pekanbaru segera Urus e-KTP. hal

Disdukcapil Imbau Masyarakat Pekanbaru segera Urus e-KTP

Kamis, 01 September 2016|15:27:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru segera mengurus e-KTP. Pasalnya, peraturan Mendagri mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.

Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin, Selasa (30/8/2016). Artinya, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.

"Saat ini masih banyak warga Pekanbaru yang sudah wajib memiliki KTP, namun belum juga melakukan perekaman," sebutnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan supaya masyarakat mengurus e-KTP. "Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal e-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan," sebutnya.

Masih banyaknya warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP diakuinya karena memang kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan. Itu bisa dilihat adanya kecenderungan masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh.

"Kalau sudah butuh baru sibuk mengurus KTP, biasanya masyarakat seperti itu," ungkapnya.

Masih banyaknya masyarakat yang belum merekamkan data, instansinya berencana akan membuka layanan perekaman data e-KTP di tiap kantor kelurahan. Mekanismenya, perekaman di kantor lurah dilakukan bergantian dengan masing-masingnya selama dua hari.

"Kita harapkan dengan sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang merekamkan datanya. Jangan ada lagi alasan tempat peremakan data jauh dan sebagainya," jelasnya.


hal/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE