RADARRIAUNET.COM - Sampai kini, masih ada ritel atau toko modern di Kota Pekanbaru yang menjual plastik berbayar kepada konsumen. Padahal, toko modern dan ritel sudah dilarang melakukan pungutan plastik.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Jumat (7/10/2016). Pelarangan itu sudah resmi sejak 1 Oktober.
Irba menyebut, laporan masih adanya pemungutan kantong plastik berbayar sudah sampai ke Disperindag. Untuk mengantisipasi itu, Disperindag akan cek ke ritel untuk memastikan. "Kita akan jumpai yang masih menjual akan ditegur," ujarnya.
Ditanya progres Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru soal larangan plastik berbayar, kata Irba masih dalam proses. Saat ini pihaknya bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru masih menggodok.
"Masih tahap harmonisasi, karena leading sector ada di BLH. Tetapi untuk larangan sudah dimulai terhitung Januari 2017 mendatang," terangnya.
Soal pelarangan, menurut Irba, pihak asosiasi ritel Indonesia tidak keberatan larangan plastik diberlakukan. Tetapi dengan catatan aturan tersebut diberlakukan menyeluruh. "Karena ini juga menyangkut persaingan bisnis," imbuhnya.
hal/fn/radarriaunet.com