Kamis, 01 September 2016|11:12:16 WIB
RADARRIAUNET.COM - Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Dumai sisir jalan protokol, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Kasi Ops Satpol PP Pemerintah Kota Dumai, Nurman mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas terkait menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2002.
"Kita melakukan sesuai dengan Perda agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan," kata Nurman, Selasa (30/8/2016).
Belasan personil Satpol PP Dumai terlihat menyisir dan memberi peringatan kepada PKL yang berjualan di jalan Jendral Sudirman Dumai, mereka juga meminta pedagang untuk segera membersihkan barang dagangan dari trotoar dan badan jalan.
Nurman juga mengatakan, bahwa pihaknya saat ini memberikan peringatakan kepada pedagang untuk tidak berjualan sesuai dengan Perda no 12 tersebut.
"Yang jelas trotoar tempat pengguna jalan bukan tempat berdagang," katanya mengakhiri.
rbc/fn/radarriaunet.com