Buang Barang Bukti Narkoba, Seorang IRT di Rohul Ikut Diciduk Polisi
Dua warga Rohul ditangkap polisi terkait peredaran narkotika. Salah seorangnya ibu rumah tangga. rtc

Buang Barang Bukti Narkoba, Seorang IRT di Rohul Ikut Diciduk Polisi

Rabu, 31 Agustus 2016|12:59:16 WIB




RADARRIAUNET.COM - Perempuan berinisial NS alias Ninik (29), ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tapung Jaya RT 04/ RW 04 Kecamatan Tandun, ikut diciduk aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Rokan Hulu (Rohul).
 
Ninik ikut diamankan polisi karena membuang barang bukti ganja saat polisi menggerebek rumahnya, Senin (29/8/16) malam.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, mengatakan penangkapan 2 pelaku Narkoban ini berawal Senin kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Ujungbatu awalnya mendapat informasi dari warga bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di Jalan PAUD Dahlia Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu.
 
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat polisi melakukan Lidik ke lokasi, ada dua orang tengah berdiri di sebuah kebun kelapa sawit warga, diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
 
Melihat kedatangan polisi, kedua orang tersebut melarikan diri, hanya seorang pria bernama Amin (20) buruh tinggal di Afdeling V PTPN Sei Rokan Desa Ujungbatu Timur, ditangkap polisi beserta barang bukti 1 paket kecil sabu.
 
Dari pengembangan dan keterangan tersangka Amin, bahwa paket sabu ini didapat pria berinisial SMR, warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun.
 
Senin petang sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu menggerebek rumah tersangka SMR (DPO), namun tersangka tidak berada di rumah. Saat penggerebekan, istri tersangka SMR yakni Ninik ketahuan membuang bungkusan di samping kamar mandi. Saat dicek, bungkusan berisi ganja kering yang dibungkus kertas bungkus nasi.
 
"Dari Ninik juga diamankan tas berisikan paket sabu. Perempuan ini turut diamankan ke Polsek Ujungbatu guna proses penyidikan," jelas IPDA Efendi, Selasa (30/8/16).
 
Selain mengamankan dua Amin dan Ninik, polisi mengamankan beberapa barang bukti, terdiri 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 bungkus narkotika jenis ganja, 9 pack plastik putih bening pembungkus sabu, 1 timbangan kecil 8 gb merk Ion Scale, 1 handphone Mito warna hitam, 1 handphone merk Nokia warna putih.
 
Kemudian, 1 lembar pembungkus nasi, 1 bungkus paper Toreador, 3 buah sendok skop, 1 tas warna. merah bertuliskan kanvas, 1 plastik putih pakaian kotor untuk menutupi tas warna merah bertuliskan kanvas, dan 1 sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol warna merah jambu. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE