TP4D Kejari Bengkalis Bekali Anti Korupsi kepada ASN BPMP2T
Pegawai BPMP2T Kabupaten Bengkalis dapatkan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. rtc

TP4D Kejari Bengkalis Bekali Anti Korupsi kepada ASN BPMP2T

Rabu, 31 Agustus 2016|10:21:12 WIB




RADARRIAUNET.COM - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkalis, memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/8/16). 
 
Sosialisasi berlangsung di aula kantor Jalan Antara Bengkalis, TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intel Rully Afandi dan Kasi Datun Yustina. 
 
Kesempatan tersebut, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum akan melakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.  
 
“Adanya TP4D, ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis khususnya BPMP2T tidak takut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun bendahara. Jika sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, kenapa harus takut menjalankan tugas”, tegas Rahman. 
 
Sementara itu, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkalis Hermizon berharap semoga sosialisasi terkait TP4D ini dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara profesional, bersih dan berwibawa.  
 
“Langkah ini sangat positif dalam menghilangkan kekhawatiran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat. Saya berharap TP4D selain melakukan pengawasan agar dapat ikut mengawal program-program pembangunan daerah sehingga berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.  
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE