Rabu, 24 Agustus 2016|10:10:06 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Nasri Fiesda, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan untuk tidak semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannnya.
Hal tersebut menyusul adanya informasi, PHK ratusan karyawan yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Pelalawan.
"Sayapun terkejut, mendapat informasinya, apa dasar pihak perusahaan ini melakukan PHK terhadap karyawan mereka," terang Nasri Fiesda kepada awak media Senin (22/8/16).
Mengacu kepada undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan yang tertuang pada pasal 56 kata Nasri sudah sangat jelas mengatur perihal tata cara PHK yang dilakukan perusahaan terhadap perusahaannya.
"Pada UU ini, sangat jelas sekali tidak semena-mena perusahaan melakukan PHK," tandasnya.
rtc/fn/radarriaunet.com