Selasa, 23 Agustus 2016|10:39:06 WIB
RADARRIAUNET.COM - Penduduk yang bisa memberikan suaranya pada Pilkada Kampar 2017 diperketat. Pemilih yang bisa melakukan pencoblosan harus memiliki KTP Kampar.
"Kalau sebelumnya, bisa tanpa KTP. Asal masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," kata Komisioner KPU Kampar Devisi Program dan Data Dahmizar.
Dahmizar menegaskan, pemilih yang hanya bisa memperlihatkan surat keterangan domisili saja, tidak bisa mencoblos. Apalagi pemilih pendatang yang masih ber-KTP yang diterbitkan di luar Kampar.
"Kalau sampai DPTb tidak bisa dimasukkan dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) kalau belum punya KTP Kampar," tandas Dahmizar.
skc/fn/radarriaunet.com