Anak Buah Damayanti Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini
Persidangan terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 20 Juli 2016. cnn

Anak Buah Damayanti Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Senin, 22 Agustus 2016|14:29:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini Senin ini (22/8), akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 
 
Keduanya merupakan staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara. 
 
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Dessy dan Julia menerima sejumlah uang dari pengusaha bernama Abdul Khoir. Uang itu merupakan fee untuk memuluskan proyek pelebaran jalan tersebut. 
 
"Terdakwa Dessy dan Julia mengetahui bahwa perbuatannya secara bersama-sama Damayanti menerima uang dari Abdul Khoir, dimaksudkan agar Damayanti mengusulkan program aspirasi pelebaran jalan di Maluku untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan dakwaan pada Juni lalu. 
 
Dalam dakwaannya itu, jaksa Ronald menyebutkan bahwa Dessy dan Julia pertama kali mengenal Damayanti pada pertengahan 2015. 
 
Setelah perkenalan itu, keduanya dipercaya Damayanti untuk ikut mendampingi kegiatannya sebagai anggota DPR RI. Hingga awal Agustus 2015, Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
 
Di sana mereka bertemu dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. 
 
Kala itu Amran melakukan presentasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dimasukkan dalam KemenPUPR. Amran juga diketahui mengenalkan Abdul pada Damayanti sebagai Direktur PT Windhu Tunggal Utama.
 
"Setelah kunjungan kerja, Damayanti ditemani Dessy dan Julia mengadakan pertemuan dengan Abdul di Hotel Le Meridien Jakarta. Mereka membahas realisasi proyek pelebaran jalan di Maluku," kata Jaksa Ronald.
 
Dari pertemuan itu disepakati adanya sistem pembagian fee bagi anggota Komisi V DPR lainnya yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, termasuk Damayanti dan Budi Supriyanto.
 
Dessy juga diperintahkan oleh Damayanti untuk realisasi fee ketika program aspirasi pelebaran jalan itu disetujui KemenPUPR.
 
Abdul kemudian menyuruh anak buahnya bernama Dewantoro menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura. 
 
Abdul kemudian menyerahkan uang itu melalui Dessy dan Julia di sebuah restoran di Jakarta. Keduanya diketahui menerima masing-masing jatah sebesar SGD 41.150 atau sekitar Rp400 juta.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE