Jumat, 19 Agustus 2016|14:31:25 WIB
RADARRIAUNET.COM - Sedikitnya ada 300 rumah ibadah di Kota Dumai, Riau, tidak lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Dumai. Akibatnya, banyak rumah ibadah yang kondisinya sangat memprihatinkan.
"Kita masih menterjemahkan aturan yang ada supaya tidak salah dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat (4) dan (5)," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdako Dumai, Harman kepada awak media, Senin (15/8/2016).
Ia membenarkan, bahwa sudah dua tahun ini tidak lagi dianggarkan dana hibah untuk rumah ibadah di Dumai.
Dikatakan, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, nomor: 900/4627/ST, tanggal 18 Agustus 2015, pada nomor 9, yang mendapat bantuan adalah badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
"Pada bagian (a) ayat (2), badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba! Sukarela dan sosial, yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota," bebernya.
Ada sekitar 300 rumah ibadah di Dumai, saat ini tidak mendapatkan dana hibah dari Pemko Dumai. "Jadi, kita pertimbangkan terlebih dahulu peraturannya seperti apa," tutupnya menjelaskan.
gor/fn/radarriaunet.com