Pemerintah Pangkas Tarif PPh Final Penjualan Properti
Suasana pembangunan hunian bertingkat di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (23/6). Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan non subsidi, dari 5 persen menjadi 2,5 persen. cnn

Pemerintah Pangkas Tarif PPh Final Penjualan Properti

Kamis, 18 Agustus 2016|09:17:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan non subsidi, dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

Ketentuan itu berlaku efektif per 7 september 2016 atau 30 hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Beleid tersebut sekaligus mencabut ketentuan PP Nomor 71 tahun 2008, yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 48 Tahun 1994.

Dalam PP baru tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh final atas penjualan tanah dan bangunan oleh pengusaha properti sebesar 2,5 persen dari nilai kotor penjualan, lebih rendah dari tarif yang selama ini berlaku yakni 5 persen dari nilai kotor penjualan. Namun, ketentuan ini berlaku hanya untuk properti selain rumah dan rumah susun (rusun) sederhana yang disubsidi pemerintah.

Sementara untuk penjualan rumah dan rusun sederhana tetap dikenakan tarif 1 persen dari nilai kotor penjualan. Namun, rumah dan rusun sederhana berhak atas fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Khusus untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, tarif PPh-nya ditetapkan nol persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Pengenaan PPh final dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi, yang pendapatannya di bawah Penghasiloan Tidak Kena Pajak (PTKP), atas penjualan rumah atau tanah dengan nilai penjualan kurang dari Rp60 juta.

Pembebasan PPh final juga diberikan bagi wajib pajak orang pribadi yang menghibahkan atau mewariskan aset propertinya kepada kelurga sedarah atau untuk organisasi sosial dan keagamaan.


cnn/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE