RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akan memusnahkan barang bukti (BB) hasil dari tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum).
Setidaknya ada 100 perkara lebih yang akan dimusnahkan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Rohil Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasipidum Sobrani Binzar SH, Jumat (12/8) kemarin.
"Acara pada 18 Agustus dan akan dipusatkan di kantor Kejaksaan Negri di Kawasan Perkantoran Batu Enam,'' kata Sobrani.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berbagai macam di antaranya Narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering, barang bukti pembakaran hutan dan lahan dan tindak pidana lainnya.
Ia menambahkan, nantinya pihak yang akan diundang dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir dan sebelumnya juga akan dibacakan kasus-kasus apa saja yang barang buktinya dimusnahkan.
"Pemusnahan ini sesai dengan ketentun UU dan untuk teknisnya ada dengan cara dibakar, diblender juga dengan dipotong-potong sesuai bentuk barang buktinya,'' kata Sobrani.
Sobrani juga berharap kehadiran tokoh masyarakat saat acara pemusnahan. Hal ini agar masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang diatur dalam UU dilaksanakan oleh pihak Kejaksaaan.
Rusdy/radarriaunet.com