Asyik Berjudi, Lima Warga Airmolek Ditangkap Polres Inhu
Lima warga Airmolek, Indragiri Hulu harus meringkuk di tahanan polisi. Mereka ditangkap saat asyik berjudi. rtc

Asyik Berjudi, Lima Warga Airmolek Ditangkap Polres Inhu

Selasa, 09 Agustus 2016|10:16:53 WIB




RADARRIAUNET.COM - Saat tengah asyik berjudi lima warga Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi.

Ditangkapnya lima warga Airmolek kecamatan Pasir Penyu, Inhu saat tengah bermain judi jenis qiu-qiu di areal pasar Sri Gading Airmolek, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Prihatin kepada wartawan, Kamis (4/8/16).

"Kelima pelaku judi yang ditangkap pada Kamis (4/8/16) diareal pasar Sri Gading Airmolek sekitar pukul 15.30 Wib adalah, IV alias IA (37), SU (42), HA (43) dan FR alias DO (36) serta OS (30)," ujarnya.

Diungkapkanya, penangkapan terhadap kelima pelaku judi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Mulyadi dan Panit II Intelkam Aiptu T Sihombing, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas judi di areal pasar Sri Gading Airmolek.

"Saat ditangkap, dari tangan para pelaku judi ini juga berhasil diamanakan barang bukti berupa uang Rp100.000 sebanyak 9 Lembar, uang Rp50.000 11 lembar, uang Rp20.000 6 lembar, uang Rp10.000 15 lembar, Uang Rp5.000 24 lembar dan Uang Rp2.000 3 lembar serta kartu domino 2 kotak yang sudah terbuka dan 4 Kotak yang masih tertutup," ungkapnya.

Ditambahkanya, kelima pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna pengembangan lebih lanjut, kelima pelaku judi ini melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Jelasnya.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE