RADARRIAUNET.COM - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Andri terbukti secara sah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a dan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua pasal 12 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana pada Andri dengan tuntutan 13 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/8).
Tingginya tuntutan ini, kata dia, dianggap sebanding karena Andri mengurus banyak perkara di peradilan. Selain itu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Jaksa Ahmad menyatakan, dalam dakwaan pertama Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara dalam dakwaan kedua, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Riau.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan adanya fakta jumlah pendapatan Andri yang tidak berbanding lurus dengan jumlah kekayaannya.
"Andri juga mengakui pembelian rumah, mobil, dan harta lainnya diperoleh dari hasil jual beli perkara," kata jaksa Ahmad.
Padahal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Andri dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya. Andri juga dilarang menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri.
Ditemui setelah persidangan, Andri enggan berkomentar pada awak media. Dia hanya mengungkapkan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Sudah saya pasrah saja, pasrah," ucapnya singkat.
Dalam persidangan sebelumnya, Andri terbukti melakukan 'jual beli' sejumlah perkara. Dari bukti yang diajukan JPU, ada lebih dari 10 perkara yang diurus Andri. Tiga perkara di antaranya adalah perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
Andri telah didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan di PN Jakarta Pusat.
Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang pada Oktober 2015.
Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta. Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menemukan uang dengan total Rp500 juta di dalam koper biru yang disimpan di kamar tidur Andri pada Februari lalu. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap terkait perkara yang melibatkan Ichsan.
cnn/radarriaunet.com