Senin, 10 Juni 2019|16:48:41 WIB
Jakarta : Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi investasi blok BMG Australia. Karen dijatuhkan divonis delapan tahun penjara.
"Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana selama 8 tahun den denda 1 miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian vonis yang dibacakan hakim Emilia Djaja Subagia dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (10/6/2019).
Atas putusan tersebut, Karen menyatakan akan memutuskan banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri lebih rendah dibandingkan tuntuntan jaksa penuntut. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Karen agar dikurung lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut karena menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Karen telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp568 miliar. Karen juga dinilai telah merusak tata kelola perusahaan.
"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap jaksa penuntut dalam sidang pada 24 Mei lalu.
Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.
RRN/CNNI