RADARRIAUNET.COM - Adanya tempat hiburan karoke keluarga diduga ilegal di Kecamatan Tualang, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Siak telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke 1 untuk segera mengurus perizinannya, akan tetapi hingga saat ini pihak pengelola tempat-tempat Karoke tersebut tidak mengindahkannya.
Dengan tidak diindahkannya SP ke 1 tersebut, sesuai prosedur dan ketetapan, maka Satpol PP Siak kembali melayangkan SP ke 2. Dan diminta kembali para pengelola tempat karoke keluarga yang ada di Perawang-Tualang yakni Famly Karoke, Anak Langit Karoke, Scorpio, untuk segera mengurus perizinan.
"Sesuai prosedur, kita akan mengingatkan para pengelola karoke itu untuk mengurus perizinannya dengan kembali mengirimkan SP ke 2 nya," ujar Kepala Kantor Satpol PP Siak Hadi Sanjoyo, kepada awak media, Kamis (28/71/6).
Selain itu, Hadi juga mengatakan bahwa sesuai prosedur apabila SP yang dilayangkan tidak juga ditanggapi pihak pengelola maka tempat hiburan karoke tersebut akan dilakukan penyegelan atau ditutup sementara hingga izin-izin mereka lengkap. "Kalau SP kita tidak dilaksanakan, kita bisa melakukan penyegelan di tempat karoke tersebut, dan akan dibuka setelah izinnya lengkap," tambah Hadi.
teu/rtc/radarriaunet.com