RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, siap menjadi saksi persidangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ariesman menjadi terdakwa kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kendati demikian, Ahok menyebut belum ada surat masuk yang memintanya bersaksi dalam persidangan itu. Ahok mengatakan dia akan hadir jika memang terdapat permintaan untuk itu.
"Aku mana pernah enggak hadir. Hadir. Tepat waktu lagi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/7).
Ahok menyebut, kehadirannya di persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan. Jika pengacara Ariesman berpikir kesaksiannya dapat meringankan, Ahok pasti bakal dipanggil.
Sebaliknya, Ahok juga dapat dipanggil jika jaksa penuntut yakin berita acara pemeriksaannya bisa memberatkan tuduhan terhadap Ariesman.
Rencananya sidang lanjutan Ariesman bakal digelar Senin pekan depan (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan sebelumnya berlangsung pad Rabu lalu (20/7) dengan menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebagai saksi.
Dalam dakwaan milik Ariesman sebelumnya disebutkan, ada pertemuan antara sejumlah anggota DPRD dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Mereka membahas raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung kelar.
Pihak pengembang termasuk Ariesman, meminta Sanusi mempercepat proses pembahasan raperda. Hal yang membuat alot pembahasan adalah kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.
Ariesman lantas menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar pada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir jika tanpa penjelasan maka nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.
Sanusi menyepakati bahwa nilai kontribusi tetap 5 persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kontribusi yang 5 persen, bukan dari hitungan NJOP yang harusnya diambil dari keseluruhan tanah yang dijual.
Uang pada Sanusi diserahkan secara bertahap melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta, 31 Maret 2016. Sementara Sanusi menunggu di dalam mobil. Uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam itu kemudian diserahkan pada Sanusi.
Tak lama kemudian petugas KPK mencokok Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Keesokan harinya, pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
cnn/radarriaunet.com