Plt: pengembalian KUA-PPAS RAPBD Murni 2016 Tidak Masalah

Plt: pengembalian KUA-PPAS RAPBD Murni 2016 Tidak Masalah

Rabu, 19 Agustus 2015|14:06:10 WIB




PEKANBARU (RRN) - Pengembalian Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Murni 2016, oleh DPRD Riau yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu, tidak menjadi permasalahan.


Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman kepada Radar Riau, Selasa (18/8). Kata Plt Gubri, ruang untuk pembahasan masalah tersebut sudah disediakan.


"Namanya bekerja kan terkadang memang ada kekurangannya, namun itu tiada masalah karena ruang untuk penyelesaiannya sudah ada. Dan itu ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Maka biarkanlah mereka bekerja," jelasnya.

Sementara itu, menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, Pemprov Riau akan memulai pembahasan untuk perbaikan KUA PPAS RAPBD Murni tahun 2016 tersebut.


"Target secepatnya sudah bisa kita selesaikan dan kita perbaiki. Kalau bisa, Rabu sudah kita serahkan," ujarnya.


Mengenai pengembalian itu, Masperi tidak ingin mengatakannya bahwa hal itu merupakan kesalahan. Dia berdalih bahwa hal itu hanyalah penyesuaian kewenangan nomenklatur yang saat ini memang berbeda akibat penerapan undang-undang 23 tahun 2014 serta beberapa aturan yang baru dikeluarkan.
"Tidak kesalahan, ini hanya tentang penyesuaian penempatan nomenklaturnya saja. Misalnya kewenangan-kewenangan. Undang-undang 23 itu kan kewenangannya tidak sama seperti yang dulu dan beberapa Permen lainnya," ujarnya.


Mengenai besaran angka yang diajukan, Masperi untuk saat ini belum mau menjawabnya secara jelas. "Angkanya itu sesuai dengan penerimaan kita 2016 dan yang tidak terserap di 2015. Sekitar Rp 11 triliun lebihlah. Perhitungannya kan banyak, nanti untuk prediksi akhir kita itu kan harus masuk komponen 2016 juga," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov RiaU ini.


Sebelumnya, Wakil DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman, mengakui bahwa pengembalian itu akibat masih banyaknya kekurangan dalam KUA-PPAS RAPBD 2016. Salah satu bentuk kekurangan itu adalah soal  pembangunan seperti halnya pembangunan jalan nasional yang seharusnya kewenangan Nasional. Namun, tetap dimasukan dalam program Pemerintah daerah.


"Kita tidak perlu gagah-gagahan, kalau kewenangan nasional atau kewenangan kabupaten tidak usah dimasukkan dalam APBD. Karena hal ini kita selalu mendapatkan teguran dari Kementrian Dalam Negri. Kecuali kita memberi bantuan berupa hibah," tegasnya. (oka)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE