Sidang Perkara Pembakaran Rumah Mantan Atasannya, Oknum Brimobda Riau Bersikukuh Tidak Melakukanya
Sidang Perkara Pembakaran Rumah Mantan Atasannya, Oknum Brimobda Riau Bersikukuh Tidak Melakukanya. rac

Sidang Perkara Pembakaran Rumah Mantan Atasannya, Oknum Brimobda Riau Bersikukuh Tidak Melakukanya

Jumat, 22 Juli 2016|12:38:08 WIB




RADARRIAUNET.COM - Andre Syahputra, oknum Brimobda Riau yang didakwa melakukan pembakaran terhadap rumah dinas (rumdis) Wakasat Brimobda Riau, AKBP Abu Bakar Tertusi. Bersikukuh menyangkal, bahwa dirinya pelaku pembakaran rumdis mantan atasannya tersebut.

Bahkan, Andre menyebutkan jika keterangan di Berita Acara Perkara (BAP) dakwaan merupakan rekayasa penyidik.

"Saya tidak pernah melakukan pembakaran rumah dinas dan Kantor Kaur Min Brimob Polda Riau. BAP penuh rekayasa, yang sengaja menuduh saya sebagai pelakunya," kata Andre dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyidangkan perkara tersebut, Selasa (19/7/1/) sore.

Andre yang dimintai keterangan oleh majelis hakim pada sidang pemeriksaan terdakwa itu. Tetap bersikukuh. Jika keterangan di BAP itu banyak bohongnya.

"Keterangan BAP itu banyak rekayasa dan bohongnya Yang Mulia. Namun keterangan di BAP itu," jelasnya.

Jika keterangan BAP itu rekayasa. Kenapa saudara tanda tangan BAP tersebut. Bahkan, selain tanda tangan pakai pulpen. Kenapa saudara juga pakai tanda tangan sidik jari," ujar Martin Ginting SH, selaku ketua majelis hakim.

"Saya terpaksa tanda tangani Pak Hakim. Karena saya tak kuat menahan siksaan sewaktu pemeriksaan. Saya dipukuli dan disiksa agar mengaku," jelasnya.

Keterangan terdakwa yang berbalik arah dengan keterangan di BAP tersebut. Majelis hakimpun kehabisan pertanyaan.

Selanjutnya, sidangpun ditunda selama sepekan, dengan agenda saksi Ad Chart.

Seperti diketahui, Andre Syahputra, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Oktavera SH kepersidangan, atas dakwaan membakar asrama Brimob dan empat rumah dinas atasannya. Salah satunya ruangan Kepala Urusan Administrasi di Asrama Brimob Polda Riau, yang berada di Jalan Durian, Sukajadi.

Aksi yang dilakukan Andre pada Senin (19/10/15) lalu, sekitar pukul 02.45 Wib dinihari itu. Diketahui setelah sejumlah saksi dan pengecekan CCTV di lingkungan asrama. Dari CCTV itu, terlihat terdakwa keluar dari mesnya.

Atas perbuatannya, Andre dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE