Polres Pelalawan Tangkap Rampok Penggondol Rp205 Juta dari PT. Indomarco
Tak sampai sepekan aparat Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan berhasil membongkar kasus perampokan di PT. Indomarco Sorek. Tiga pelaku ditangkap. rtc

Polres Pelalawan Tangkap Rampok Penggondol Rp205 Juta dari PT. Indomarco

Jumat, 22 Juli 2016|10:15:31 WIB




RADARRIAUNET.COM - Aparat Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan patut diberi apresiasi positif atas kinerjanya mengungkap kasus perampokan uang Rp205,3 juta di gudang PT. Indomarco Adi Prima di Kelurahan Sorek pada Senin (18/7/16). Tiga pelaku berhasil diringkus.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Sugito alias Oglek yang membawa senjata api dan Adi pelaku penodongan dengan pisau terhadap Tika, karyawati PT. Indomarco saat tindak kejahatan berlangsung. Seorang lagi, merupakan karyawan PT. Indomarco yang bekerjasama dengan kedua rampok.

Selain mengamankan tiga pelaku, aparta juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti uang sisa hasil rampasan para pelaku, kartu indetintas pelaku dan sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat beraksi.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 15 Juli 2016 sekitar pukul 08.10 Wib. Ketika itu, Tika, bagian administrasi telah tiba di Kantor PT. Indomarco. Kemudian Tika langsung membuka pintu kantor. Ketika itu, sudah ada karyawan lain, Dedi Afrizal dan Suparwiji.

Tika lantas mengambil uang di brangkas kantor untuk dipindah ke brangkas lantai dua gudang. Rencananya uang tersebut hendak di setor ke bank sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat Tika berada di lantai dua dan sedang menulis sejumlah dokumen pembayaran, mendadak datang dua pelaku. Satu orang langsung menodong belati ke leher Tika. Sementara seorang lagi hanya berdiri sambil mengancamkan pistol di tangannya.

Pelaku lantas memerintahkan Tika membuka brangkas. Begitu brangkas dibuka, pelaku langsung mengambil seluruh uang, lalu melarikan diri.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE