RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan Abdul Rahman yang berprofesi sebagai tukang urut warga Kampung Pulau Seberang Kecamatan Rengat berinisial DP (27) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Rambutan Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Tersangka DP diamankan berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka He pada awal tahun 2016 lalu. Sementara perbuatan DP dan He serta dua orang rekannya hingga korban meninggal, terjadi pada bulan September 2014 silam.
“Tersangka DP sejak kejadian itu sudah berupaya melarikan diri hingga akhirnya dapat diketahui keberadaanya di salah satu pabrik di Kecamatan Keteman Kabupaten Inhil,” ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (11/7).
Dijelaskannya, peran tersangka DP dalam kasus pembunuhan terhadap korban yakni sebagai pengendara mobil yang dikendarai keempat pelaku. Dimana saat itu para pelaku bertemu dengan korban di pinggiran Sungai Indragiri Desa Keranji Kecamatan Pasir penyu. “Pelaku saat itu baru pulang dari daerah Ukui Kabupaten Pelalawan yang juga berencana melancarkan aksi curas tetapi gagal pada malam itu,” ungkapnya.
Sementara peran tersangka He yang diamankan lebih awal yakni bersama dua rekannya menghadapi dan menghabisi korban. Sehingga pada pada malam itu, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor barang berharga milik korban dan korban dibuang ke sungai Indragiri.
Memang dari pengakuan tersangka, untuk menghabisi korban sempat terjadi perlawanan sengit. Sebab, korban juga ahli bela diri, namun akhirnya tetap tumbang.
Kemudian sebutnya, tersangka He sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor di Peranap. Dari pengakuannya, tersangka mengakui juga pernah menghabisi korban Abdul Ramhan. “Tersangka DP juga pernah kabur dari tahanan Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru kasus yang sama pada tahun 2013 lalu,” terangnya.
teu/rpg/radarriaunet.com