Kamis, 14 Juli 2016|10:26:29 WIB
RADARRIAUNET.COM - Bunga (nama samaran, red) yang masih berusia 12 tahun, hanya bisa pasrah usai jadi korban persetubuhan (pencabulan) anak di bawah umur. Bunga merupakan korban dari perilaku yang menyimpang oleh pelaku DY (23) yang merupakan penangguran.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada awak media, Selasa (12/7/2016), bahwa DY diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Senin sore (11/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban dirayu oleh pelaku dan dibawa ke beberapa lokasi, dan kemudian pelaku melakukan persetubuhan," bebernya.
Lanjut Kapolres Dumai, pelaku melakukan pencabulan di rumah pelaku, rumah korban, Pantai Teluk Makmur dan di Hutan Wisata Bukit Jin.
"Keluarga korban yang merasa curiga dan setelah mendengar cerita korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Medang Kampai. Pelaku saat ini sudah diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut," tutup AKBP Donald H Ginting.
gor/fn/radarriaunet.com