RADARRIAUNET.COM - Satu DPO, atas nama HP alias Fr (19), tersangka penipuan pencairan Surat Pengantar (SP) CV Setia Raja ditangkap polisi Minggu (10/7/16), sedangkan dua rekannya masih buron. Yang bersangkutan merugikan kantor Usaha Dagang (UD) Saudara Bersatu di Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud, Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (11/7/16) menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Kolam Bawah Kecamatan Bagansinembah sesuai Laporan Polisi Corry Adhelina Somad (pihak UD Saudara Bersatu, red) Nomor : LP/22/VI/2016/Riau /Res Rohil /Sek Pujud, tanggal 23 Juni 2016.
Dalam laporannya disebutkan Kamis (23/6/16) sekira pukul 19.30 WIB adanya pencairan dana SP oleh orang tak dikenal dan telah merugikan usahanya sejumlah Rp28.347.000.
Atas laporan dimaksud Reskrim Sek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Tindak Pidana (TP) dimaksud dengan peran masing masing dilakukan oleh HP alias Fr, Rz (DPO) dan Sy (DPO).
Kemudian Res Pujud melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku bersama teman-temannya, yang akhirnya pada hari Minggu (10/7/16) diketahui keberadaan HP alias Fr di Jalan Kolam Bawah Kecamatan Bagansinembah dan kepadanya dilakukan penangkapan untuk proses sidik, sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
teu/rtc/radarriaunet.com