Nama Perangkat Kepenghuluan Harus Mengacu Sesuai Perda
ilustrasi. bsc

Nama Perangkat Kepenghuluan Harus Mengacu Sesuai Perda

Senin, 15 Agustus 2016|09:22:44 WIB




RADARRIAUNET.COM - Seperti diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir nomor 11 tahun 2015, ternyata lembaga Badan Pemberdayaan Kepenghuluan (BPK) sudah diganti singkatannya menjadi BPKep.
 
Dalam Perda itu disebutkan, sebagai bentuk demokrasi yang ada di pemerintahan desa, diperlukan adanya lembaga pengawasan serta mempunyai tugas wewenang untuk memajukan desa yang bekerjasama dengan struktur pemerintahan desa. 
 
Untuk menjadi ketua BPKep beberapa syarat mutlak juga harus dipenuhi oleh masing-masing calon, seperti mengerti tata cara pemerintahan dan juga harus mampu bekerja mendampingi pemerintah desa untuk memajukan Kepenghuluan.
 
Selain itu syarat administrasi lainnya seperti mengikuti rangkaian tes uji steril dari pengaruh obat-obatan terlarang juga harus diikuti, masing-masing calon juga harus warga desa setempat. 
 
Dalam aturan yang ada, tidak dibenarkan warga yang mempunyai masalah hukum atau terikat dibawah pengaruh narkoba.
 
“Pemerintah desa harus jeli melihat aturan yang ada untuk memilih secara demokrasi calon ketua BPKep, tidak bisa hanya dilakukan atau ditunjuk begitu saja. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Ucok Muhktar, salah satu Anggota Komisi C DPRD Rohil.
 
Untuk masalah nama lembaga BPK yang sudah diganti menjadi BPKep, Ucok mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui bagian Pemerintah Desa (Pemdes) harus melakukan sosialisasi terhadap perubahan nama lembaga pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut. Berhubung hal ini untuk kemajuan struktur pemerintah desa juga.
 
Sampai hari ini tambah Ucok lagi, di kantor-kantor desa masih terpampang nama lembaga BPK yang belum diubah menjadi BPKep. Jika mengacu kepada Perda yang ada seharusnya nama lembaga tersebut sudah diubah.
 
"Tapi sampai hari ini masih terlihat seperti semula, tidak ada perubahan. Kami harapkan pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk bisa melakukan sosialisasi lanjutan agar masyarakat kita mengetahuinya,” tandasnya. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE