Begini Bunyi Aturan soal Dilarang Menyerang Personal Capres
Jokowi dan Prabowo naik kuda.merdeka.com pic

Begini Bunyi Aturan soal Dilarang Menyerang Personal Capres

Kamis, 21 Februari 2019|16:12:45 WIB




RadarRiaunet.com: Debat kedua Capres menyisakan polemik, Capres Jokowi dituduh menyerang pribadi Capres Prabowo Subianto. Saat itu, Jokowi menyinggung soal Prabowo yang memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh.

Adakah aturan soal larangan menyerang pribadi saat debat? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan ada peraturan soal larangan menyerang personal.

"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA, dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, seperti sitat Merdeka.com, Kamis (21/2/2019).

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280. Dalam pasal tersebut tertera 10 poin, soal larangan menyerang personal tepatnya di poin tiga yang berbunyi, "Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain." demikian bunyi poin 3 Pasal 280.

Dilaporkan ke Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres petahana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Capres nomor urut 01 Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat capres jika sedikit-sedikit dilaporkan.

"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2) lalu.

Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu. "Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.

Berikut bunyi Pasal 280 ayat 1 ada 10 poin tentang pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu yang dilarang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain
4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat
5. Mengganggu ketertiban umum
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.

Itulah aturan dalam UU No 7 Tahun 2017. Lalu apakah pernyataan Jokowi dalam debat kedua itu melanggar?


RRN/Merdeka.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE