Seorang Oknum Kasi di Dishubkominfo Pelalawan Ditahan
ilustrasi. src

Seorang Oknum Kasi di Dishubkominfo Pelalawan Ditahan

Senin, 27 Juni 2016|11:04:01 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan AZ, oknum Kasi di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Pelalawan. Pelaku tersandung kasus penjualan lahan fiktif tahun 2014 lalu terhadap dua warga.
 
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Jumat (24/6/16) membenarkan penahanan terhadap Kasi Keselamatan Dishubkominfo Pelalawan ini. Menurut Herman, penahan terhadap tersangan setelah melakukan rangkaian pemerikasaan, Kamis 23 Juni 2016. "Kemarin, Kamis setelah menjalani pemerikasaan, langsung kita tahan tersangka," tegas Herman.
 
Oknum pejabat di Dishubkominfo ini kata Hermanditahan, atas kasus dugaan penipuan dan penjualan lahan fitif pada dua warga sekaligus yakni Mujadi (45) dan Tri Wibowo (29) di belakang Townnset 1, kelurahan Kerinci Barat, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.
 
Namun sebelum ditahan oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) itu sempat mangkir terhadap panggilan perdana oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan. Hingga di layangkan panggilan kedua, tapi jadwal yang di tetapkan tak kunjung datang.
 
Saat dia datang Kamis kemarin tambah Kasat, diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan. Menjelang sore, sebelum buka puasa, akhirnya Agus Zaini di giring masuk ke ruang tahanan Mapolres Pelalawan.  "Setelah resmi di tetapkan tersangka dan langsung di tahan," papar Kasat.
 
Atas perbuatan tersangka tim penyidik Sat Reskrim Polres menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, terhadap korban lebih daru satu orang tersebut. Apalagi sebelumnya pernah dilaporkan beberapa warga yang merasa tertipu membeli lahan, tapi berhasil diselesaikan sebelum di proses lebih lanjut. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE