THR Karyawan Dibayarkan Sepekan Sebelum Lebaran
ilustrasi. l6c

THR Karyawan Dibayarkan Sepekan Sebelum Lebaran

Jumat, 24 Juni 2016|15:33:47 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawannya tepat waktu.
 
Karena sesuai dengan surat edaran (SE) dari kementrian tenaga kerja Nomor 01 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan itu paling lambat dibayarkan satu pekan sebelum lebaran.
 
"Surat Edaran dari kementrian telah kita terima dan disebarkan disetiap perusahaan yang ada dirohil. Dimana dalam SE itu dibunyikan pembayaran THR karyawan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Namun jika perusahaan ingin membayar THR karyawannya lebih cepat itu malahan lebih baik," kata kabid Hubungan Industrian (HI) Disnakertrans Rohil, Juni Rahmad SE Msi, Jumat (24/6/2016). 
 
Pembayaran THR untuk pekerja yang telah bekerja terus menerus hingga satu tahun lebih maka perusahaan wajib memberikan THR nya sebesar satu bulan gaji yang diterima pekerja tersebut. 
 
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya diatas satu bulan atau dibawah satu tahun itu dibayarkan THR nya secara Profesional.
 
Kalau tahun sebelumnya pembayaran THR untuk bekerja baru bisa dibayar oleh perusahaan setelah pekerja itu bekerja selama tiga bulan. Namun tahun ini satu bulan saja bekerja diperusahaan sudah bisa menerima THR secara Profesional sesuai dengan peraturan Mentri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.
 
Dengan adanya peraturan ini pihaknya berharap kepada perusahaan yang ada dirohil baik itu perusahaan besar, sedang maupun kecil agar dapat membayarkan THR karyawan/pekerja paling lambat satu pekan sebelum lebaran. 
 
Jika nanti memang ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawan diminta untuk melaporkannya kedisnakertrans Rohil dijalan pelabuhan baru, Bagansiapiapi. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE