Penunjukan Dirut SPR Dituding Cacat Hukum, Ini Jawaban Gubernur Riau
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. pnc

Penunjukan Dirut SPR Dituding Cacat Hukum, Ini Jawaban Gubernur Riau

Rabu, 22 Juni 2016|09:08:14 WIB




RADARRIAUNET.COM - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman santai menanggapi tundingan dewan soal penunjukan M Nasir Day sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang dinilai cacat hukum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008. "Tidak ada (Pelanggaran, red), kan udah dijelasin. Itu detail kalau diterangin malam ini tidak selesai," singkat Andi Rachman kepada awak media, Senin (20/6/2016) malam, di Bagansiapiapi, Rokan Hilir.
 
Adapun isi Perda Nomor 1 Tahun 2008, menegaskan bahwa pemilihan direktur utama dan komisaris PT SPR harus melalui proses pemilihan. Sementara, dalam penunjukan M Nasir Day sebagai Dirut SPR, dewan merasa tidak dilibatkan. 
 
"SPR ini dibiayai oleh APBD, sepantasnya kami minta pemilihan Direksi dilakukan sesuai aturan. Bukan asal tunjuk. Direksi ditunjuk melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim khusus yang melibatkan beberapa elemen, salah satunya DPRD Riau," ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau, H Musyaffak Asikin, Senin (20/6/2016). 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE